Kegiatan Bank
Seperti telah dijelaskan sebelumnya
bahwa sebagai lembaga keuangan, kegiatan bank sehari-hari tidak akan terlepas
dari bidang keuangan. Sama seperti halnya pedagang atau perusahaan lainnya,
kegiatan pihak perbankan secara sederhana dapat kita katakana adalah membeli
uang (menghimpun dana) dan menjual uang (menyalurkan dana) kepada masyarakat
umum.
Dalam melaksanakan kegiatannya bank
dibedakkan antara kegiatan. Bank umum dengan kegiatan bank perkreditan rakyat.
Artinya produk ditawarkan oleh bank umum lebih beragam, hal ini disebabkan bank
umum mempunyai kebebasan untuk menentukan produk dan jasanya. Sedangkan Bank
Berkreditan Rakyat mempunyai keterbatasan tertentu, sehingga kegiatannya lebih
sempit.
Ada beberapa kegiatan yang ada dalam bank diantaranya:
- menerima
simpanan
-
memberikan kredit jangka pendek
-
memberikan kredit jangka menengah dan kredit jangka panjang
dan / atau turut serta dalam
perusahaan
perusahaan
-
memindahkan uang
-
menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening
koran
-
mendiskonto
-
membeli dan meminjam surat-surat pinjaman
-
membeli dan menjual cek, surat wesel, kertas dagang
yang lain dan pembayaran dengan surat dan telegram
-
- memberikan
jaminan bank dengan tanggungan yang cukup
-
menyewakan tempat menyimpan barang-barang berharga
undang-undang perbankan tahun 1992
hanya membedakan dua macam bank, yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat.
Menurut undang-undang perbankan
tahun 1992, kegiatan usaha BPR meliputi :
1 - menghimpun dana dari
masyarakat
-
memberikan kredit, dan
3 - menyediakan pembiayaan bagi
para nasabahnya dengan menggunakan sistem bagi hasil.
A. KEGIATAN BANK UMUM
Kegiatan bank umum secara lengkap
meliputi kegiatan sebagai berikut :
1. Menghimpun Dana (Funding)
Kegiatan menghimpun dana merupakan
kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan
kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan
berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama rekening atau
account. Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah:
a.
Simpanan Giro (Demand Deposit),
b.
Simpanan Tabungan (Saving Deposit),
c.
Simpanan Deposito (Time Deposit),
2. Menyalurkan Dana (Lending)
Sebelum kredit dikucurkan bank
terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan
ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bunga
kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya
bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama
bank adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan. Secara umum
jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi :
a.
Kredit Investasi,
b.
Kredit Modal Kerja,
c.
Kredit Perdagangan
d.
Kredit Produktif,
e.
Kredit Konsumtif,
f.
Kredit Profesi
3. Memberikan jasa- jasa Bank
Lainnya (Services)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan
kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan
menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat
banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan
ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank,
apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif
spread (bunga simpanan lebih besar dari bunga kredit).
Semakin lengkap jasa-jasa bank yang
dapat dilayani oleh suatu bank maka akan semakin baik. Kelengkapan ini ditentukan
dari permodalan bank serta kesiapan bank dalam menyediakan SDM yang handal.
Disamping itu ,juga perlu didukung oleh kecanggihan teknologi yang dimilikinya.
Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi :
a. Kiriman Uang
(Transfer)
b. Kliring (Clearing)
c. Inkaso
(Collection)
d. Safe Deposit
Box
e. Bank Card
(Kartu kredit)
f. Bank Notes
g. Bank Garansi
h. Bank Draft
i. Letter of
Credit (L/C)
j. Cek Wisata
(Travellers Cheque)
k. Menerima
setoran-setoran.
l. Melayani
pembayaran-pembayaran.
m. Bermain di dalam
pasar modal.
B. KEGIATAN BANK PERKREDITAN
RAKYAT (BPR)
Kegiatan BPR pada dasarnya sama
dengan kegiatan Bank umum, hanya yang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa bank
yang dilakukan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh berbagai persyaratan,
sehingga tidak dapat berbuat seleluasa bank umum. Keterbatasan kegiatan BPR
juga dikaitkan dengan misi pendirian BPR itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan
BPR adalah sebagai berikut :
1. Menghimpun dana hanya dalam
bentuk :
- Simpanan
Tabungan
- Simpanan
Deposito
2. Menyalurkan dana dalam
bentuk :
- Kredit
Investasi
- Kredit Modal
Kerja
- Kredit
Perdagangan
Karena keterbatasan yang dimiliki
oleh BPR, maka ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan BPR. Larangan
ini meliputi hal-hal sebagai berikut :
- Menerima
Simpanan Giro
- Mengikuti
Miring
- Melakukan
Kegiatan Valbta Asing
- Melakukan
kegiatan Perasuransian
C. KEGIATAN BANK CAMPURAN DAN
BANK ASING
Bank-bank asing dan bank campuran
yang bergerak di Indonesia adalah jelas bank umum. Kegiatan bank asing dan bank
campuran, memiliki tugasnya sama dengan bank umum lainnya. Yang membedakan
kegiatannya dengan bank umum milik Indonesia adalah mereka lebih dikhususkan
dalam bidang-bidang tertentu dan ada larangan tertentu pula dalam melakukan
kegiatannya.
Adapun kegiatan bank asing dan bank
campuran di Indonesia dewasa ini adalah :
1.
Dalam mencari dana bank asing dan bank campuran juga membuka simpanan.giro dan
simpanan deposito namun dilarang menerima simpanan dalam bentuk tabungan.
2.
Dalam hal pemberian kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang
tertentu saja seperti dalam bidang :
- Perdagangan
Internasional
- Bidang Industri
dan Produksi
- Penanaman Modal
Asing/Campuran
- Kredit yang
tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional.
3.
Sedangkan khusus untuk jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilakukan oleh bank
umum
campuran dan asing sebagaimana
layaknya bank umum yang ada di Indonesia seperti berikut ini :
- Jasa TransferJasa
Miring
- Jasa Inkaso
- Jasa Jual Beli
Valuta Asing
- Jasa Bank Card
(kartu kredit)
- Jasa Bank Draft
- Jasa Safe
Deposit Box
- Jasa Pembukaan
dan Pembayaran L/C
- Jasa Bank
Garansi
- Jasa Bank Notes
- Jasa Jual Beli
Travellers Cheque
- dan jasa bank
umum lainnya
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut