Electronic funds transfer (EFT) adalah salah satu usaha untuk
meningkatkan efesiensi aliran dana. Dengan Electronic funds transfer
(EFT) dimungkinkan untk membayar gaji dengan lebih cepat yang langsung
dimasukkan dalam rekening karyawan.
Menetukan Kas yang Optimal
Kas dan surat beerharga yanng optimal sangat tergantung atas trade-off antara tingkat bunga dengan biaya transaksi.
Faktor – faktor yang Mempengaruhi Pemilihan Surat Berharga
-Default risk adalah resiko bahwa peminjam tidak mampu membeyar kembali bunga dan pokok pinjaman.
-Risiko bahwa suatu even akan meningkatkan risiko kegagalan perusahaan.
-Risiko inflasi yaitu resiko bahwa inflasi akan menurunkan daya beli pendapatan pendapatan yang kita peroleh.
Pada bagian ini kita akan memperlonggar asumsi, bahwa yeild itu
berubah : perbedaan dalam risiko fluktasi harga pasar surat berharga.
Untuk menjelaskan mengapa yeilid itu berubah. Risiko gagal berarti bahwa
peminjam tidak akan memenuhi kewajiban untuk membeyar angsuran dan
bunganya. Marketability berhubungna dengan kemampuan kemampuan pemilik
surat berharga untuk mengubahnya dalam bentuk kas. Batas waktu pinjaman
hubungna antara yeiled dan batas waktu pinjaman dapat dipelajari dengna
menggunakan bantuan grfaik.
Sumber:
http://efraimstefanes.blogspot.com/2015/06/jelaskan-tentang-international.html
Senin, 29 Juni 2015
Prinsip Penerapan E-Banking dan M-Banking
Electronic
Banking (e-banking) merupakan suatu aktifitas layanan perbankan yang
menggabungkan antara sistem informasi dan teknologi, e-banking meliputi phone
banking, mobile banking, dan internet banking. E-banking didefinisikan sebagai
penghantaran otomatis jasa dan produk bank secara langsung kepada nasabah
melalui elektronik, saluran komunikasi interaktif.
E-Banking
meliputi sistem yang memungkinkan nasabah bank, baik individu ataupun bisnis,
untuk mengakses rekening, melakukan transaksi bisnis, atau mendapatkan
informasi produk dan jasa bank melalui jaringan pribadi atau publik, termasuk
internet. Nasabah dapat mengakses e-banking melalui piranti pintar elektronis
seperti komputer/PC, PDA, ATM, atau telepon.
Sumber:
Jenis Jenis e-banking
- Automated Teller Machine (ATM)
Terminal elektronik yang disediakan
lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk
melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran,
cek saldo, atau pemindahan dana.
- Computer Banking
Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah
melalui koneksi internet ke pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan
perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.
- Debit (or check) Card
Kartu yang digunakan pada ATM atau
terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang
langsung didebet (diambil) dari rekening banknya.
- Direct Deposit
Salah satu bentuk pembayaran yang
dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah)
yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer
elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.
- Direct Payment (also electronic bill payment)
Salah satu bentuk pembayaran yang
mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik.
Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening
kreditor. Direct payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini,
nasabah harus menginisiasi setiap transaksi direct payment.
- Direct Payment (also electronic bill payment)
Bentuk pembayaran tagihan yang
disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online,
misalnya melalui email atau catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian
tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar tagihan tersebut secara online juga.
Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan
tersebut.
- Electronic Check Conversion
Proses konversi informasi yang
tertuang dalam cek (nomor rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format
elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik atau proses lebih
lanjut.
- Electronic Fund Transfer (EFT)
Perpindahan “uang” atau “pinjaman”
dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik.
- Payroll Card
Salah satu tipe “stored-value card”
yang diterbitkan oelh pemberi kerja sebagai pengganti cek yang memungkinkan
pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal ATM atau Point of Sales.
Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara
elektronik.
- Preauthorized Debit (or automatic bill payment)
Bentuk pembayaran yang mengizinkan
nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil dari
rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah
pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana
secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor
(misalnya PLN atau PT Telkom).
- Prepaid Card
Salah satu tipe Stored-Value Card yang
menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar
nilai tadi ke penerbit kartu.
- Smart Card
Salah satu tipe stored-value card
yang di dalamnya tertanam satu atau lebih chips atau microprocessors sehingga
bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan
khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening,
dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada sistem terbuka
(misalnya untuk pembayaran transportasi publik) atau sistem tertutup (misalnya
MasterCard atau Visa networks).
- Stored-Value Card
Kartu yang di dalamnya tersimpan
sejumlah nilai moneter, yang diisi melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan
atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain.
Sumber:
http://randypratama14.blogspot.com/2013/06/jenis-jenis-e-banking-jelaskan-jenis.html
Perkembangan teknologi perbankan elektronik
Perkembangan teknologi perbankan
elektronik adalah di era globalisasi ini, kehidupan manusia tidak dapat
terlepas dari arus komunikasi dan informasi telah menjelma menjadi
suatu kekuatan tersendiri dalam persaingan global yang semakin
kompetitif. kehadiran internet sebagai sebuah fenomena kemajuan
teknologi menyebabkan terjadinya percepatan globalisasi dan lompatan
besar bagi penyebaran informasi dan komunikasi di seluruh dunia.Peran
teknologi dalam dunia perbankan sangatlah mutlak, dimana kemajuan suatu
sistem perbankan sudah barang tentu ditopang oleh peran teknologi
informasi. Semakin berkembang dan kompleksnya fasilitas yang diterapkan
perbankan untuk memudahkan pelayanan, itu berarti semakin beragam dan
kompleks adopsi teknologi yang dimiliki oleh suatu bank. Tidak dapat
dipungkiri, dalam setiap bidang termasuk perbankan penerapan teknologi
bertujuan selain untuk memudahkan operasional intern perusahaan, juga
bertujuan untuk semakin memudahkan pelayanan terhadap customers. Apalagi
untuk saat ini, khususnya dalam dunia perbankan hampir semua produk
yang ditawarkan kepada customers serupa, sehingga persaingan yang
terjadi dalam dunia perbankan adalah bagaimana memberikan produk yang
serba mudah dan serba cepat.
Kegunaan komputer di bidang perbankan untuk menghasilkan informasi bagi pihak manajemen bank sendiri dan juga untuk meningkatkan pelayanan kepada pihak nasabah bank Saat ini dengan dikenalnya E-Commerce, maka pelayanan transaksi secara online dapat diterapkan dengan disediakannya ATM kemudian dengan penggunaan internet memudahkan perbankan dalam melakukan pelayanan kepada nasabahnya melalui INTERNET BANKING dan SMS BANKING. Pesatnya perkembangan teknologi itu telah membentuk masyarakat informasi internasional,termasuk di Indonesia.
Sumber:
https://riezquchiha.wordpress.com/2011/05/31/perkembangan-teknologi-perbankan-elektronik/
Kegunaan komputer di bidang perbankan untuk menghasilkan informasi bagi pihak manajemen bank sendiri dan juga untuk meningkatkan pelayanan kepada pihak nasabah bank Saat ini dengan dikenalnya E-Commerce, maka pelayanan transaksi secara online dapat diterapkan dengan disediakannya ATM kemudian dengan penggunaan internet memudahkan perbankan dalam melakukan pelayanan kepada nasabahnya melalui INTERNET BANKING dan SMS BANKING. Pesatnya perkembangan teknologi itu telah membentuk masyarakat informasi internasional,termasuk di Indonesia.
Sumber:
https://riezquchiha.wordpress.com/2011/05/31/perkembangan-teknologi-perbankan-elektronik/
Senin, 01 Juni 2015
TRAVELLERS CHEQUE
Pengertian Travelers Cheque
Cheque yang diterbitkan oleh bank atau lembaga keuangan non bank yang berwenang dalam bentuk pecahan tertentu untuk dipergunakan dalam perjalanan didalam maupun diluar negeri.
· Keuntungan transaksi dengan Travelers Cheque
1. Lebih aman daripada uang tunai karena pada saat pencairan, pemilik TC harus melakukan tandatangan di depan counter kembali dan harus sama seperti tandatangan yang pertama pada saat pembelian TC tersebut dan dapat diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan / tercuri / rusak.
2. Masa berlakunya tidak terbatas.
3. Dapat dicairkan / ditukarkan langsung ke dalam mata uang negara yang bersangkutan (yang ada hubungannya dengan Bank yang mengeluarkan TC tersebut ).
4. Sebagai pengganti uang tunai untuk melakukan pembayaran-pembayaran dalam travel / perjalanan anda.
· Mekanisme atau prosedur Travelers Cheque
1. Tanyakan kepada bank penerbit cek, apakah di kota tujuan terdapat cabang bank atau agen tempat pemegang cek bisa menukarkan kembali cek perjalanan tersebut. Kalau tidak ada, percuma saja membeli cek perjalanan.
2. Cermati biaya tambahan traveller’s cheques yang dikutip bank. Kalau terlalu mahal biayanya, cari penjual lain.
3. Ada dua tanda tangan yang harus bubuhkan di cek perjalanan. Pastikan saat mencairkan, petugas teller menyaksikan Anda menandatangani dan pastikan dua tandatangan pemegang travel cek sama
4. Simpanlah cek perjalanan terpisah dari kartu identitas. Jadi, kalau hilang atau dicuri, orang lain tidak bisa memalsukan identitas pemegang travel cek untuk mencairkannya.
5. Catat nomor seri cek perjalanan dan simpan catatan tersebut terpisah. Nomor seri ini akan berguna untuk mengajukan klaim jika pemegang kehilangan cek perjalanan tersebut.
6. Segera hubungi penerbit atau agen penjual cek perjalanan jika cek hilang.
7. Jangan menggunakan cek perjalanan valuta asing (valas) untuk perjalanan di dalam negeri.
· Biaya atau fee transaksi Travelers Cheque
a. Biaya Operasional
b. Biaya Bank
sumber :
http://en.wikipedia.org/wiki/Traveler%27s_cheque
Cheque yang diterbitkan oleh bank atau lembaga keuangan non bank yang berwenang dalam bentuk pecahan tertentu untuk dipergunakan dalam perjalanan didalam maupun diluar negeri.
· Keuntungan transaksi dengan Travelers Cheque
1. Lebih aman daripada uang tunai karena pada saat pencairan, pemilik TC harus melakukan tandatangan di depan counter kembali dan harus sama seperti tandatangan yang pertama pada saat pembelian TC tersebut dan dapat diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan / tercuri / rusak.
2. Masa berlakunya tidak terbatas.
3. Dapat dicairkan / ditukarkan langsung ke dalam mata uang negara yang bersangkutan (yang ada hubungannya dengan Bank yang mengeluarkan TC tersebut ).
4. Sebagai pengganti uang tunai untuk melakukan pembayaran-pembayaran dalam travel / perjalanan anda.
· Mekanisme atau prosedur Travelers Cheque
1. Tanyakan kepada bank penerbit cek, apakah di kota tujuan terdapat cabang bank atau agen tempat pemegang cek bisa menukarkan kembali cek perjalanan tersebut. Kalau tidak ada, percuma saja membeli cek perjalanan.
2. Cermati biaya tambahan traveller’s cheques yang dikutip bank. Kalau terlalu mahal biayanya, cari penjual lain.
3. Ada dua tanda tangan yang harus bubuhkan di cek perjalanan. Pastikan saat mencairkan, petugas teller menyaksikan Anda menandatangani dan pastikan dua tandatangan pemegang travel cek sama
4. Simpanlah cek perjalanan terpisah dari kartu identitas. Jadi, kalau hilang atau dicuri, orang lain tidak bisa memalsukan identitas pemegang travel cek untuk mencairkannya.
5. Catat nomor seri cek perjalanan dan simpan catatan tersebut terpisah. Nomor seri ini akan berguna untuk mengajukan klaim jika pemegang kehilangan cek perjalanan tersebut.
6. Segera hubungi penerbit atau agen penjual cek perjalanan jika cek hilang.
7. Jangan menggunakan cek perjalanan valuta asing (valas) untuk perjalanan di dalam negeri.
· Biaya atau fee transaksi Travelers Cheque
a. Biaya Operasional
b. Biaya Bank
sumber :
http://en.wikipedia.org/wiki/Traveler%27s_cheque
Letter of Credit
Pengertian L/C
Sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).
· Keuntungan transaksi L/C
Maksud dan tujuan dipakainya L/C sebagai cara pembayaran dalam transaksi eksport – import adalah untuk memberikan keyakinan kepada pihak-pihak terkait terutama beneficiary dan applicant bahwa dengan L/C semua pihak akan tunduk kepada ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang tertuang dalam L/C.
· Mekanisme atau prosedur L/C
- Buyer berinsitif untuk memesan barang/jasa
- Seller meminta buyer untuk membuka sebuah L/C, dengan memberitahukan “Term and Condition” yang bisa diterima serta nama advising bank yang ditunjuk.
- Buyer meminta bank dimana rekeningnya berada (Issuing Bank) untuk membuka sebuah L/C dengan memberitahukan “Term and Condition” yang bisa diterima serta nama advising bank yang ditunjuk oleh seller.
- Issuing Bank membuka sebuah L/C dan mengirimkannya kepada Advising Bank. (Sekaligus mengirimkan copy-nya kepada buyer, buyer mengirimkan copy tersebut kepada pihak seller sebagai konfirmasi bahwa L/C telah dibuka). Jika issuing Bank tidak mempunyai hubungan correspondent dengan Advising Bank, maka buyer akan mencari Bank Correspondent sebagai perantara.
- Advising Bank menyampaikan L/C tersebut kepada beneficiary (seller).
- Setelah barang/jasa yang dipesan siap untuk dikirimkan, beneficiary (seller) menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan didalam L/C (dokumen export). Jika dokumen telah siap, maka beneficiary akan menyerahkan dokumen tersebut kepada Advising Bank.
- Advising Bank akan mempelajari isi dokumen, jika telah memenuhi syarat (sesuai dengan kondisi L/C) maka dokumen akan dikirimkan kepada Issuing Bank untuk meminta pembayaran, jika tidak maka dokumen akan ditolak dan dikembalikan kepada beneficiary serta memberitahukan penyimpangan yang telah terjadi.
- Begitu dokumen diterima, Issuing Bank akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diterima dengan term and condition di dalam L/C, Jika tidak sesuai maka pembayaran akan ditolak. Jika sesuai maka
Issuing Bank akan membayar pihak beneficiary (seller) melalui Advising Bank, serta mengirimkan dokumen tersebut ke pihak buyer. Dengan dokumen asli yang diterima dari issuing bank, pihak buyer akan mengambil barang/jasa di custom, tanpa dokumen asli tersebut, pihak buyer tidak akan bisa mengambil barang/jasa tersebut.
· Biaya atau fee transaksi L/C
· IMPOR
A. Penerbitan atau Perubahan jumlah/jangka waktu L/C :
Setoran 100 % (tunai) :
Biaya Administrasi : USD. 15
Setoran Jaminan 100 % (Giro/Dep./Tab.) :
– Jangka Waktu L/C s/d 1 tahun
0,125 % min USD. 25
– Jangka Waktu L/C > 1 tahun
0,25 % min USD. 25
Setoran Jaminan Kurang dari 100 % :
– Jangka Waktu L/C s/d 6 bulan
0,25 % min USD. 50
– Jangka Waktu L/C > 6 bulan s/d 1 tahun
0,50 % min USD. 50
Jangka Waktu L/C > 1 tahun
1,00 % min USD. 50
B. Komisi Akseptasi/Deferred Payment : 1,00 % per tahun min USD. 100
C. Reimbursement / Pembayaran Wesel : USD. 50 a/b Nego Bank atau sesuai syarat L/C
D. Discrepancy Charges : USD. 40 per SR A/b Nego Bank
E. Administrasi PIB :
– Tanpa L/C : Rp. 40.000,-
– Dengan L/C : Rp. 25.000,-
G. Documentary Collection :
– Nasabah : 0,0625 % min USD. 50 max USD. 500
– Bukan Nasabah : 0,125 % min USD. 50 max USD. 1,000
H. Penerbitan Shipping Guarantee : USD. 30
· EKSPOR
A. Penerusan atau Perubahan L/C
– Nasabah : USD. 10
– Bukan Nasabah : USD. 30
B. Negosiasi WE
– Tanpa Grace Period : 0,125 % min USD. 25
– Grace Period 7 hari : 0,30 % min USD. 25
C. Pembatalan L/C
– Nasabah : USD. 25
– Bukan Nasabah : USD. 30
D. Konfirmasi L/C : 0,50 % per 3 bulan min USD. 100
E. Documentary Collection
– L/C : 0,125 % min USD. 25
– Non L/C : 0,0625 % min USD. 25 max. USD. 500
sumber:
http://indahfajriah.blogspot.com/2015/05/letter-of-credit.html
Sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).
· Keuntungan transaksi L/C
Maksud dan tujuan dipakainya L/C sebagai cara pembayaran dalam transaksi eksport – import adalah untuk memberikan keyakinan kepada pihak-pihak terkait terutama beneficiary dan applicant bahwa dengan L/C semua pihak akan tunduk kepada ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang tertuang dalam L/C.
· Mekanisme atau prosedur L/C
- Buyer berinsitif untuk memesan barang/jasa
- Seller meminta buyer untuk membuka sebuah L/C, dengan memberitahukan “Term and Condition” yang bisa diterima serta nama advising bank yang ditunjuk.
- Buyer meminta bank dimana rekeningnya berada (Issuing Bank) untuk membuka sebuah L/C dengan memberitahukan “Term and Condition” yang bisa diterima serta nama advising bank yang ditunjuk oleh seller.
- Issuing Bank membuka sebuah L/C dan mengirimkannya kepada Advising Bank. (Sekaligus mengirimkan copy-nya kepada buyer, buyer mengirimkan copy tersebut kepada pihak seller sebagai konfirmasi bahwa L/C telah dibuka). Jika issuing Bank tidak mempunyai hubungan correspondent dengan Advising Bank, maka buyer akan mencari Bank Correspondent sebagai perantara.
- Advising Bank menyampaikan L/C tersebut kepada beneficiary (seller).
- Setelah barang/jasa yang dipesan siap untuk dikirimkan, beneficiary (seller) menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan didalam L/C (dokumen export). Jika dokumen telah siap, maka beneficiary akan menyerahkan dokumen tersebut kepada Advising Bank.
- Advising Bank akan mempelajari isi dokumen, jika telah memenuhi syarat (sesuai dengan kondisi L/C) maka dokumen akan dikirimkan kepada Issuing Bank untuk meminta pembayaran, jika tidak maka dokumen akan ditolak dan dikembalikan kepada beneficiary serta memberitahukan penyimpangan yang telah terjadi.
- Begitu dokumen diterima, Issuing Bank akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diterima dengan term and condition di dalam L/C, Jika tidak sesuai maka pembayaran akan ditolak. Jika sesuai maka
Issuing Bank akan membayar pihak beneficiary (seller) melalui Advising Bank, serta mengirimkan dokumen tersebut ke pihak buyer. Dengan dokumen asli yang diterima dari issuing bank, pihak buyer akan mengambil barang/jasa di custom, tanpa dokumen asli tersebut, pihak buyer tidak akan bisa mengambil barang/jasa tersebut.
· Biaya atau fee transaksi L/C
· IMPOR
A. Penerbitan atau Perubahan jumlah/jangka waktu L/C :
Setoran 100 % (tunai) :
Biaya Administrasi : USD. 15
Setoran Jaminan 100 % (Giro/Dep./Tab.) :
– Jangka Waktu L/C s/d 1 tahun
0,125 % min USD. 25
– Jangka Waktu L/C > 1 tahun
0,25 % min USD. 25
Setoran Jaminan Kurang dari 100 % :
– Jangka Waktu L/C s/d 6 bulan
0,25 % min USD. 50
– Jangka Waktu L/C > 6 bulan s/d 1 tahun
0,50 % min USD. 50
Jangka Waktu L/C > 1 tahun
1,00 % min USD. 50
B. Komisi Akseptasi/Deferred Payment : 1,00 % per tahun min USD. 100
C. Reimbursement / Pembayaran Wesel : USD. 50 a/b Nego Bank atau sesuai syarat L/C
D. Discrepancy Charges : USD. 40 per SR A/b Nego Bank
E. Administrasi PIB :
– Tanpa L/C : Rp. 40.000,-
– Dengan L/C : Rp. 25.000,-
G. Documentary Collection :
– Nasabah : 0,0625 % min USD. 50 max USD. 500
– Bukan Nasabah : 0,125 % min USD. 50 max USD. 1,000
H. Penerbitan Shipping Guarantee : USD. 30
· EKSPOR
A. Penerusan atau Perubahan L/C
– Nasabah : USD. 10
– Bukan Nasabah : USD. 30
B. Negosiasi WE
– Tanpa Grace Period : 0,125 % min USD. 25
– Grace Period 7 hari : 0,30 % min USD. 25
C. Pembatalan L/C
– Nasabah : USD. 25
– Bukan Nasabah : USD. 30
D. Konfirmasi L/C : 0,50 % per 3 bulan min USD. 100
E. Documentary Collection
– L/C : 0,125 % min USD. 25
– Non L/C : 0,0625 % min USD. 25 max. USD. 500
sumber:
http://indahfajriah.blogspot.com/2015/05/letter-of-credit.html
Safe Deposit Box
Pengertian Safe Deposit Box
Safe Deposit Box atau biasanya dikenal dengan nama SDB merupakan salah satu produk perbankan yang ditawarkan Bank kepada para nasabahnya, yang ingin menyimpan barang-barang berharga mereka di sini. Produk ini memang tidak begitu dikenal oleh nasabah pada umumnya, berbeda dengan produk lainnya seperti tabungan, deposito, giro, dan lain-lain.
· Keuntungan safe Deposit Box
a. Bagi Bank
- Biaya sewa
- Uang jaminan yang mengendap
- Pelayanan nasabah
b. Bagi Nasabah
- Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
- Keamanan barang terjamin
· Mekanisme atau prosedur transaksi Safe Deposit Box
· Biaya atau fee transaksi penyewaan Safe Deposit Box
a. Biaya Tahunan, besarnya tergantung ke ukuran SDB yang dipilih
b. Biaya Jaminan Kunci, biasanya sekitar 10% dari biaya tahunan yang ada
Safe Deposit Box atau biasanya dikenal dengan nama SDB merupakan salah satu produk perbankan yang ditawarkan Bank kepada para nasabahnya, yang ingin menyimpan barang-barang berharga mereka di sini. Produk ini memang tidak begitu dikenal oleh nasabah pada umumnya, berbeda dengan produk lainnya seperti tabungan, deposito, giro, dan lain-lain.
· Keuntungan safe Deposit Box
a. Bagi Bank
- Biaya sewa
- Uang jaminan yang mengendap
- Pelayanan nasabah
b. Bagi Nasabah
- Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
- Keamanan barang terjamin
· Mekanisme atau prosedur transaksi Safe Deposit Box
· Biaya atau fee transaksi penyewaan Safe Deposit Box
a. Biaya Tahunan, besarnya tergantung ke ukuran SDB yang dipilih
b. Biaya Jaminan Kunci, biasanya sekitar 10% dari biaya tahunan yang ada
http://andypratama23.blogspot.com/2015/05/safe-deposit-box.html
Transfer
Pengertian Transfer
Adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
· Keuntungan Melakukan Transaksi Transfer:
- Menghemat waktu
- Lebih aman
- Mekanisme atau Prosedur untuk Transfer Bank:
- Jika seseorang ingin melakukan transfer bank, ia mengunjungi sebuah bank dan bank memberikan bentuk yang seseorang diharuskan untuk menyerahkan dengan rincian yang tepat untuk banknya.
Sementara membuat transfer bank Anda harus memiliki rincian sebagai berikut:
1. Nama Bank
2. Nama Penerima Pembayaran
3. Urutkan Kode
4. Nomor Rekening
5. IBAN
6. SWIFT
Transfer Bank biasanya memakan waktu 3-4 hari untuk mencerminkan jumlah dalam account penerima pembayaran itu. Namun, beberapa bank memiliki sistem pengolahan yang cepat dan jumlahnya ditransfer hari yang sama.
Sementara membuat transfer bank, kita harus selalu memasukkan nomor referensi yang tepat untuk membantu Penerima Pembayaran menemukan account.
· Biaya Transfer
Biaya transfer masing-masing bank berbeda, untuk transfer via atm maupun setoran tunai. Untuk transfer sesama bank tidak dikenakan biaya.
sumber :
http://indahfajriah.blogspot.com/2015/05/transfer.html
Inkaso
Pengertian INKASO
>> MANFAAT INKASO :
a. Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota.
b. Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.
>> Mekanisme pelaksanaannya, inkaso dibedakan menjadi:
a. Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak
ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.
b. Inkaso melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabang
Bank sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang Bank
sendiri.
>> Biaya yang harus dikeluarkan untuk melalukan inkaso :
* Inkaso keluar (warkat bank lain) : Rp 7.500
* Inkaso masuk (warkat BTN) : Rp 5.000
>> Inkaso Luar Negeri (Collection).
Merupakan jasa pelayanan Bank BTN untuk menagihkan pembayaran atas suatu warkat/dokumen berharga kepada pihak ketiga yang berada di luar negeri menggunakan jasa bank koresponden.
>>Bentuk Collection
* Outward Collection (inkaso keluar)
* Pengiriman warkat-warkat valuta asing dari Kantor Cabang Bank BTN kepada Bank
>>Koresponden di luar negeri, untuk ditagihkan kepada bank penerbit.
* Inward Collection (inkaso masuk)
* Penerimaan warkat-warkat valuta asing dari Bank Koresponden Bank BTN di luar negeri, untuk ditagihkan pembayarannya kepada tertarik di dalam negeri. Umumnya berupa warkat-warkat tanpa dokumen.
>> Biaya:
* Outward collection (inkaso keluar) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150)
* Inward collection (inkaso masuk) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150) + USD 35
* Pembatalan : USD
Sumber :
http://rie230690.blogspot.com/2011/05/pengertian-inkaso.html
Langganan:
Postingan (Atom)