Pengertian L/C
Sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir
menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah
barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).
· Keuntungan transaksi L/C
Maksud dan tujuan dipakainya L/C sebagai cara pembayaran dalam transaksi
eksport – import adalah untuk memberikan keyakinan kepada pihak-pihak
terkait terutama beneficiary dan applicant bahwa dengan L/C semua pihak
akan tunduk kepada ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang tertuang
dalam L/C.
· Mekanisme atau prosedur L/C
- Buyer berinsitif untuk memesan barang/jasa
- Seller meminta buyer untuk membuka sebuah L/C, dengan memberitahukan
“Term and Condition” yang bisa diterima serta nama advising bank yang
ditunjuk.
- Buyer meminta bank dimana rekeningnya berada (Issuing Bank) untuk
membuka sebuah L/C dengan memberitahukan “Term and Condition” yang bisa
diterima serta nama advising bank yang ditunjuk oleh seller.
- Issuing Bank membuka sebuah L/C dan mengirimkannya kepada Advising
Bank. (Sekaligus mengirimkan copy-nya kepada buyer, buyer mengirimkan
copy tersebut kepada pihak seller sebagai konfirmasi bahwa L/C telah
dibuka). Jika issuing Bank tidak mempunyai hubungan correspondent dengan
Advising Bank, maka buyer akan mencari Bank Correspondent sebagai
perantara.
- Advising Bank menyampaikan L/C tersebut kepada beneficiary (seller).
- Setelah barang/jasa yang dipesan siap untuk dikirimkan, beneficiary
(seller) menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan didalam L/C (dokumen
export). Jika dokumen telah siap, maka beneficiary akan menyerahkan
dokumen tersebut kepada Advising Bank.
- Advising Bank akan mempelajari isi dokumen, jika telah memenuhi syarat
(sesuai dengan kondisi L/C) maka dokumen akan dikirimkan kepada Issuing
Bank untuk meminta pembayaran, jika tidak maka dokumen akan ditolak dan
dikembalikan kepada beneficiary serta memberitahukan penyimpangan yang
telah terjadi.
- Begitu dokumen diterima, Issuing Bank akan memeriksa kelengkapan dan
kesesuaian dokumen yang diterima dengan term and condition di dalam L/C,
Jika tidak sesuai maka pembayaran akan ditolak. Jika sesuai maka
Issuing Bank akan membayar pihak beneficiary (seller) melalui Advising
Bank, serta mengirimkan dokumen tersebut ke pihak buyer. Dengan dokumen
asli yang diterima dari issuing bank, pihak buyer akan mengambil
barang/jasa di custom, tanpa dokumen asli tersebut, pihak buyer tidak
akan bisa mengambil barang/jasa tersebut.
· Biaya atau fee transaksi L/C
· IMPOR
A. Penerbitan atau Perubahan jumlah/jangka waktu L/C :
Setoran 100 % (tunai) :
Biaya Administrasi : USD. 15
Setoran Jaminan 100 % (Giro/Dep./Tab.) :
– Jangka Waktu L/C s/d 1 tahun
0,125 % min USD. 25
– Jangka Waktu L/C > 1 tahun
0,25 % min USD. 25
Setoran Jaminan Kurang dari 100 % :
– Jangka Waktu L/C s/d 6 bulan
0,25 % min USD. 50
– Jangka Waktu L/C > 6 bulan s/d 1 tahun
0,50 % min USD. 50
Jangka Waktu L/C > 1 tahun
1,00 % min USD. 50
B. Komisi Akseptasi/Deferred Payment : 1,00 % per tahun min USD. 100
C. Reimbursement / Pembayaran Wesel : USD. 50 a/b Nego Bank atau sesuai syarat L/C
D. Discrepancy Charges : USD. 40 per SR A/b Nego Bank
E. Administrasi PIB :
– Tanpa L/C : Rp. 40.000,-
– Dengan L/C : Rp. 25.000,-
G. Documentary Collection :
– Nasabah : 0,0625 % min USD. 50 max USD. 500
– Bukan Nasabah : 0,125 % min USD. 50 max USD. 1,000
H. Penerbitan Shipping Guarantee : USD. 30
· EKSPOR
A. Penerusan atau Perubahan L/C
– Nasabah : USD. 10
– Bukan Nasabah : USD. 30
B. Negosiasi WE
– Tanpa Grace Period : 0,125 % min USD. 25
– Grace Period 7 hari : 0,30 % min USD. 25
C. Pembatalan L/C
– Nasabah : USD. 25
– Bukan Nasabah : USD. 30
D. Konfirmasi L/C : 0,50 % per 3 bulan min USD. 100
E. Documentary Collection
– L/C : 0,125 % min USD. 25
– Non L/C : 0,0625 % min USD. 25 max. USD. 500
sumber:
http://indahfajriah.blogspot.com/2015/05/letter-of-credit.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar